Pengumuman Perubahan Nama
Senin 29 Januari 2024
PENGUMUMAN PERUBAHAN NAMA
Berdasarkan :
-
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 62/POJK.03/2020 Tentang Bank Perkreditan Rakyat terkait Perubahan Nama BPR yang harus memenuhi peraturan perundang-undangan.
-
Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) sesuai Pasal 314 mengenai perubahan nomenklatur “Bank Perkreditan Rakyat” menjadi “Bank Perekonomian Rakyat”.
-
Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. BPR Artha Sari Sentosa tanggal 24 Desember 2023.
-
Akta Perubahan Anggaran Dasar Perseroan No. 01 tanggal 02 Januari 2024.
-
Persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU-0001862.AH.01.02.TAHUN 2024 tanggal 11 Januari 2024 tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas PT. Bank Perekonomian Rakyat Artha Sari Sentosa
Dengan ini diumumkan perubahan nama Perseroan :
PT. Bank Perkreditan Rakyat Artha Sari Sentosa atau disebut juga
PT. BPR Artha Sari Sentosa
Menjadi
PT. Bank Perekonomian Rakyat Artha Sari Sentosa atau disebut juga
PT. BPR Artha Sari Sentosa
Sehubungan dengan perubahan tersebut, perlu kami sampaikan bahwa :
-
Seluruh perjanjian / kontrak antara Perseroan dengan Nasabah,Debitur dan Mitra Usaha dan pihak lain yang telah ditandatangani dan menggunakan nama PT. Bank Perkreditan Artha Sari Sentosa, masih tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian / kontrak tersebut.
-
Tabungan dan Bilyet Deposito yang memuat nama dan logo PT. Bank Perkreditan Artha Sari Sentosa dan dokumen-dokumen lainnya masih dapat digunakan sampai dengan pemberitahuan lebih lanjut.
-
Apabila memerlukan informasi lebih lanjut atas perubahan nama Perseroan dapat menghubungi PT. BPR Artha Sari Sentosa melalui email : artha_bpr@yahoo.co.id atau nomor telp 0272-881130.
Demikian pengumuman ini untuk dapat menjadi perhatian.
Sukoharjo, 19 Januari 2024
Direksi
PT. Bank Perekonomian Rakyat Artha Sari Sentosa