
PT.BPR ARTHA SARI SENTOSA adalah Bank Perekonomian Rakyat yang disingkat BPR, merupakan lembaga perbankan resmi yang diatur berdasarkan UU No. 7 tahun 1992 tentang Perbankan dan sebagaimana telah diubah dengan UU No 10 tahun 1998. Dalam Undang-Undang tersebut secara jelas disebutkan bahwa ada 2 jenis Bank yaitu Bank Umum dan Bank Perekonomian Rakyat. BPR Artha Sari Sentosa merupakan bank peserta Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) berbadan usaha Perseroan Terbatas. PT BPR Artha Sari Sen...
SelengkapnyaBPR Artha Sari Sentosa merupakan peserta penjaminan LPS
Maksimum simpanan dijamin LPS Rp 2.000.000.000
Tingkat bunga LPS di sini