
PT.BPR ARTHA SARI SENTOSA adalah Bank Perekonomian Rakyat yang disingkat BPR, merupakan lembaga perbankan resmi yang diatur berdasarkan UU No. 7 tahun 1992 tentang Perbankan dan sebagaimana telah diubah dengan UU No 10 tahun 1998. Dalam Undang-Undang tersebut secara jelas disebutkan bahwa ada 2 jenis Bank yaitu Bank Umum dan Bank Perekonomian Rakyat. BPR Artha Sari Sentosa merupakan bank peserta Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) berbadan usaha Perseroan Terbatas. PT BPR Artha Sari Sentosa berkantor pusat di Jl Patimura 24 Tawangsari Kabupaten Sukoharjo
Selengkapnya| WAKTU | BUNGA |
| 1 Bulan | 4% - 5,5% |
| 3 Bulan | 4,25% - 5,5% |
| 6 Bulan | 4,50% - 5.75% |
| 12 Bulan | 4,75% - 5.75% |
| > 100 juta | 6.75% |
| TABUNGAN | BUNGA |
| Artha Superplus | 5,50% |
| Artha Merdeka | 4,75% |
| Tabungan Masyarakat | 2,00% |
| Tabungan Sembako | 2,25% |
BPR Artha Sari Sentosa merupakan peserta penjaminan LPS
Maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS per nasabah per bank adalah Rp. 2miliar
Untuk mengetahui Tingkat Bunga penjaminan LPS silahkan akses di sini