.jpeg)
Diberitahukan kepada seluruh nasabah PT. BPR Artha Sari Sentosa bahwa sehubungan dengan hari libur, cuti, dan proses akhir tahun 2025, nasabah yang memiliki kewajiban pembayaran angsuran diimbau untuk melakukan pembayaran paling lambat 24 Desember 2025.
Pembayaran angsuran dapat dilakukan secara langsung maupun melalui transfer ke rekening resmi PT. BPR Artha Sari Sentosa yang telah ditentukan.
Demikian pengumuman ini disampaikan agar dapat menjadi perhatian bersama.
Terima kasih atas kepercayaan dan kerja sama Anda.
- Hubungi Kami: 0821-3329-7970
- Kantor Pusat: Jl. Patimura No.10, Kateguhan, Kec. Tawangsari, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah 57561